Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahajjud setelah tarawih dan witir, bolehkah ? | 48fredy

Tahajjud setelah tarawih dan witir, bolehkah ?

Yang benar. Bahwa hal tersebut DIPERBOLEHKAN.

Alasan pertama

Yaitu hadits Abu Dzar yang digunakan sebagian pihak untuk ‘melarang’ shalat setelah tarawih dan witir bersama imam.
Berkata Abu Dzarr:
يا رَسُولَ الله، لو نَفَلْتَنَا قِيَامَ هذهِ اللَّيلةِ،
Wahai Rasulullah, seandainya kita shalat kembali pada (sisa) malam ini?
Kemudian dijawab Rasuulullaah:
إنَّ الرَّجُلَ إذا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنصَرِفَ حُسِبَ له قِيَامُ لَيلَةٍ
”Sesungguhnya, seseorang yang shalat bersama imam hingga selesai,maka dihitung baginya shalat semalam suntuk”.
(HR at Tirmidizy, dan dishahiihkannya)

Tanggapan:

Justru yang menjadi pertanyaan: “Adakah kalimat LARANGAN pada hadits diatas?” bahkan dari jawaban yang kita dapatkan dari Rasuulullaah adalah tanpa adanya pengingkaran, juga tanpa adanya penetapan… Dan beliau hanya menyebutkan keutamaan shalat bersama imam…

Lantas bagaimana dengan hadits berikut:

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِلَيْلَةٍ

Barangsiapa sholat isya’ di dalam jam a’ah (di masjid, bersama imam),hal itu SEPERTI SHALAT SETENGAH MALAM. Dan barangsiapa sholat isya’dan subuh di dalam jama’ah (di masjid, bersama imaam), hal itu SEPERTI SHALAT SEMALAM SUNTUK. (Shahiih; HR. Abu Dawud)

Hadits diatas berlaku didalam maupun diluar bulan ramadhan…

- Apakah hadits diatas bermakna bahwa “SIA-SIA shalat tarawih dan witir bersama imam” karena nilai pahala shalat semalam suntuk sudah kita dapatkan dengan kita shalat ‘isya dan shalat shubuh berjama’ah di masjid bersama imam ?

- Apakah hadits diatas bermakna MENCUKUPKAN shalat berjama’ah bersama imam pada waktu ‘isya dan shubuh, dan ‘tidak perlu’ lagi shalat tarawih dan witir bersama imam?

- Apakah hadits diatas MELARANG untuk tetap melaksanakan shalat tarawih dan witir bersama imam?

Maka BUKANLAH hadits diatas dipahami untuk MELARANG, ataupun MEMBATASI… Bahkan jika kita menghadiri shalat tarawih hingga witir bersama imam, maka semoga kita MENDAPATKAN TAMBAHAN PAHALA lain (yaitu tambahan pahala shalat semalam suntuk, dengan tarawih dan witir bersama imam; meskipun kita sudah shalat ‘isya bersama imam, meskipun kita sudah ber’azzam untuk nanti shalat shubuh bersama imam di masjid secara berjama’ah)…
Maka demikian juga dalam masalah ini, jika ada orang yang shalat lagi setelah tarawih dan witir bersama imam. Maka bukan berarti shalatnya sia-sia. (akan dinukilkan setelah ini, ANJURAN dan PERBUATAN Rasuulullaah dan para shahabat yang SHALAT MALAM SETELAH SHALAT WITIR)

Alasan kedua

Rasuulullaah bersabda:

فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ وَإِلا كَانَتَا لَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian telah mengerjakan shalat witir, maka rukuklah (yaitu: shalatlah) sebanyak dua rakaat. Apabila dia dapat bangun (di akhir malam, dan ia ingin shalat, maka shalatlah…). Dan kalau (ia) tidak (shalat di akhir malam), maka dua raka’at tadi (diawal malam setelah witir), sudah cukup baginya” (HR ibnu Hibbaan, dengan sanad yang kuat)

Diperkuat lagi dengan atsar ibnu ‘abbaas:

مَنْ أَوْتَرَ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ قَامَ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat witir di awal malam, kemudian ia bangun (dari tidurnya diakhir malam), hendaklah ia shalat dua raka’at-dua raka’at” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/285 (4/472); sanadnya shahih)

Pelajaran:
1. Hadits dan atsar diatas UMUM… di BULAN RAMADHAN maupun DI LUAR RAMADHAN…

2. Dan telah ternukil dalam sejumlahhadits bahwa Rasuulullaah PERNAH SHALAT SETELAH WITIR (apakah kita hendak membatasi bahwa hadits-hadaits tersebut hanya berlaku diluar ramadhan saja? sedangkan tidak berlaku di bulan ramadhan?)…

3. Dan dari atsar ibnu ‘abbas, dipahami bahwa shalat sunnah setelah witir (yang dilakukan di akhir malam), BOLEH LEBIH DARI DUARAKA’AT…

[simak ulasan lebih lengkap perihal "shalat sunnah setelah witir" disini : http:// abul-jauzaa.blog spot.com/2013/ 04/ sunnah- yang-bany ak-ditinggalkan -shalat.html]

Alasan ketiga

Terdapat penjelasan dari Syaikh Shaalih al Fawzaan akan KEBOLEHAN shalat tahajjud dibulan ramadhan, bagi yang ingin (meskipun ia sudah shalat tarawih dan witir bersama imam)…
“Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud, maka itu DIPERBOLEHKAN, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya.”
(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân,3/76-77; kutip dari majalah as-sunnah)

Kesimpulan

Telah dijelaskan diatas berdasarkan hadits, atsar dan penjelasan ulama… Jika seseorang ingin shalat tahajjud di akhir malam, padahal ia telah tarawih dan witir bersama imam di awal malam, maka ini DIPERBOLEHKAN (dengan tanpa mengulangi shalat witir di akhir malam). Dan hal ini tidaklah menyalahi hadits Abu Dzar diatas.

Wallaahu a’lam…
Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Tahajjud setelah tarawih dan witir, bolehkah ? | 48fredy"